Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional 2018 bertema Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Penguatan Padat Karya Tunai dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Desa. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/3037/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, guna menyikapi maraknya aksi teror.

Surat edaran yang dikeluarkan 17 Mei 2018 itu bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat atas aksi-aksi terorisme yang terjadi saat ini.

Poin-poin yang dimuat dalam surat edaran Mendagri tersebut yaitu, pertama, memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi PP dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan secara aktif menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing seusai “Standar Operating Procedure” yang berlaku.

Kedua, Mendagri menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran forum -forum kemitraan masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka deteksi dini, cegah dini, dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Ketiga, meningkatkan patroli keamanan di objek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos, dan kontrakan serta pusat-pusat keramaian dalam rangka mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk menjamin perlindungan pada masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid