Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Dudy Jocom, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari mulai 13 April sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka Dudy Jocom,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/5).
Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sumbar tersebut.
Tersangka Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.