Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Dudy Jocom, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari mulai 13 April sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka Dudy Jocom,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/5).

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sumbar tersebut.

Tersangka Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.