Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap narapidana terorisme masih menunggu permasalahan hukum sudah selesai.

“Ya rasanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Ini lagi bulan puasa, sebaiknya tidak membahas eksekusi mati,” katanya di Jakarta, Jumat (18/5).

Sampai sekarang terdapat dua terpidana mati kasus tindak pidana terorisme, yakni Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan.

Iwan Darmawan dan Ahmad Hasan dihukum mati karena terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Australia tahun 2004 silam.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan Aman Abdurrahman atau Oman Rochman yang dituntut hukuman mati bom Thamrin, merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).