Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah

Jakarta, aktual.com – Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan dengan keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memutuskan, surat keterangan (SK) Menkumham yang berlaku adalah nomor 022 Tahun 2016 dengan Ketua Umum (Ketum) Osman Sapta Odang (OSO) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Sariffudin Suding.

Artinya, sambung dia, DPP kepemimpinan OSO sudah dapat mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri dalam pemilihan legislatif maupun calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sementara keberadaan Suding tidak diperlukan lagi, alias kubu Daryatmo- Suding hanya tinggal kenangan saja,” kata Inas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurut dia, meski dalam putusan PTUN tetap menetapkan nama Suding selaku Sekjen, tidak akan berpengaruh pada admistrasi surat menyurat nanti. Terlebih, sambung dia, kondisi Suding yang selama ini berhalangan hadir di DPP Hanura di City Tower menjadi pertimbangan DPP.

“Maka berdasarkan PO No. 07/2016 yang ditanda tangani oleh Wiranto dan Berliana Kartalusumah, dimana seluruh surat-surat resmi dan penting dapat ditanda tangani oleh Ketua Umum dan salah satu Wakil Sekjen,”

Sementara itu, terkait dengan masih ada satu gugatan mereka yang lain di PTUN yakni perkara No. 24/G/2018/PTUN tentang permohonan pembatalan SK No. 01 tahun 2018 dengan Ketua Umum adalah Oesman Sapta dan Sekjen Hary Lotung. Ia menanggapi enteng, sebab akan dikabulkan atau pun ditolak DPP OSO tetap dalam posisi yang diuntungkan

“Apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan maka SK No. 01 tahun 2018 menjadi sah dan akan tetap berlaku,” ujarnya.

“Tapi, apabila gugatan tersebut dikabulkan maka SK No. 022 tahun 2016 lah (,red) yang saah, dimana Ketua Umum-nya adalah Oesman Sapta dan Sekjen adalah Suding,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang