Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, pembahasan revisi UU Terorisme akan selesai pada Rabu (23/5) dalam rapat kerja (Raker) yang akan digelar Pansus nantinya.

Menurut dia, dalam pembahasan RUU tersebut hanya tinggal 1 pasal krusial, yakni mengenai definisi terorisme. Sementara pasal lain, sudah lebih dulu disepakati antara pemerintah dan DPR RI.

“Clear sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23 Insya Allah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi,” kata Supiadin di dalam acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).

Supiadin membantah, Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme pascaserangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dia menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.

“Enggak juga sebelum reses tinggal 1 poin itu saja. (orang) awam tidak paham suasana batin kita dalam membahas UU,” sebut dia.

Soal substansi definisi terorisme, Supiadin menjelaskan Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, semisal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam saja.

“Jadi kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang misalnya Islam. Karena teroris tidak identik dengan islam, itu pribadi tidak dalam konteks keagamanan,” tegas politikus Nasdem itu.

“Makanya kita buat komperhensif Sehingga siapapun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja,” tandas anggota komisi I DPR RI .

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang