Jakarta, Aktual.com – Polri menyangkal mengenai menjadikan kitab suci Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meyakini bahwa pihanya belum pernah melakukan hal demikian.
“Saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti,” kata Setyo Wasisto melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/5).
Sebuah petisi berjudul ‘Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan’ muncul di situs change.org. Petisi yang meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi pada tindak pidana teroris, ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
Pada petisi itu berbunyi; ‘Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun.’
Karenanya Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendukung petisi itu dan sepakat menolak apabila kitab suci Alquran dijadikan barang bukti untuk kasus terorisme.
“Ya sebaiknya janganlah (Alquran jadi barang bukti). Saya setuju Alquran jangan jadi bahan bukti, saya setuju,” kata Din di Jakarta, Sabtu (19/5).
Menurut Din, Alquran merupakan kitab suci umat muslim yang dijadikan sebagai pedoman dalam beragama dan berkehidupan. Sehingga, kata dia, sebaiknya tidak digunakan untuk barang bukti kasus terorisme.
“Itu kitab suci yang seyogyanya sudah ada di rumah seorang muslim,” ucap Din.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta