Jakarta, Aktual.com – Pemeriksa Ahli Utama pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM menemukan pelanggaran hak paten Pembangunan Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal milik Ir Ryantori, diduga telah melanggar hak paten milik PT Katama Suryabumi, pelanggaran hak paten tersebut diketahui setelah PT Cipta Anugerah Indotama yang melaksanakan pembangunan proyek Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba.

Pondasi Konstruksi sarang Laba-laba milik PT Katama Suryabumi telah memiliki hak paten dengan Nomor ID0018808, dan PT Cipta Anugerah Indotama kerap kali melakukan pembangunan Konstruksi Sarang Laba-laba tanpa seijin dari PT Katama Suryabumi.

“Pada bagian atas dari struktur bangunan merupakan paten milik PT Katama yang digunakan pada pembangunan, sehingga terindikasi melanggar Nomor ID0018808 paten Milik PT Katama, sedangkan Nomor IDP000043873 paten PT Cipta Anugerah Indotama yang dilindungi hanya tiang vertikalnya, yang terdapat pada struktur bagian bawahnya ditengah tengah pertemuan dinding rib saja sesuai Nomor IDP000043873,” ungkap Pemeriksa Ahli Utama pada HKI Ir Cecep Sumardinata, di Jakarta, Selasa (22/5).

Ir Cecep Sumardinata menyimpulkan kalau Nomor IDP000043873 paten milik Ryantori jika akan menggunakannya maka harus memiliki ijin atau lisensi milik PT Katama Suryabumi.

Pelanggaran Hak Paten Oleh PT Cipta Anugerah Indotama kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, dan sedang dalam proses penyidikan, pembangunan yang diduga melanggar hak paten ini diantaranya pembangunan di RSUD Sidoarjo Jawa Timur.