Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang diajukan oleh Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro.

“Agenda sidang untuk uji UU BUMN adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak Pemohon,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (23/5).

DPR kembali diagendakan untuk memberikan keterangan, karena pada sidang sebelumnya DPR berhalangan hadir. Dalam perkara uji materi ini, para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN.

Adapun Pasal 2(1) huruf a dan b UU 19/2003 memuat maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, dan kedua adalah mengejar keuntungan.

Sementara pada Pasal 4(4) UU 19/2003 menjelaskan bahwa setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid