Medan, Aktual.com – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Deli Serdang, Sumatera Utara mengamankan 21 bal ganja asal Aceh yang akan diedarkan di Provinsi Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan petugas juga mengamankan tersangka yang membawa ganja itu, berinisial SBR (35), warga Dusun Makmur, Desa Rawa Itek, Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa itu, menurut dia, terjadi di Jalan Medan-Siantar Terminal Bus Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, ada informasi yang diperoleh dari masyarakat, seorang lelaki yang membawa ganja dari Aceh menggunakan angkutan Bus Makmur.
“Kemudian, anggota Opsnal Satreskrim menindaklanjuti laporan warga itu, dan melakukan pemeriksaan salah seorang penumpang yang dicurigai tersebut,” ujar AKBP Tatan, Senin (28/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid