Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut pasal yang mengatur tindak pidana korupsi yang tertuang dalam revisi Undang-undang KUHP.
“KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden juga agar pasal-pasal tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/5).
KPK, kata Febri, menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi malah nantinya memperlemah pemberantasannya. “Masyarakat Indonesia yang menjadi korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini,” kata dia.
Febri mengatakan, BNN yang juga menangani tindak pidana khusus yaitu narkoba agar sebaiknya diatur dalam aturan tersendiri. “KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi, karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP,” kata dia.
“KPK telah melakukana kajian sejak lama dan baru-baru ini kami mendapat masukan juga dari FGD (focus group discussion) yang dilakukan di 5 perguruan tinggi,” ujar dia.

















