Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), akan “melegalkan” perbuatan perzinahan, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dikatakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, pasal menyangkut LGBT, sudah ada titik temu dengan pemerintah, selama tidak ada diskriminasi.
“Di Indonesia tidak seperti di Singapura, namun sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah, namun ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Rabu (30/5).
Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik, karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi, namun ketika ada pengaduan maka bisa diproses hukum.
Bambang mencontohkan misalnya seorang istri melaporkan tindakan suaminya yang selingkuh yang kejadiannya di dalam kamar, meskipun itu sifatnya pribadi, namun tetap diproses hukum karena ada aduan.
“Menurut saya, semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP,” katanya.
Bambang mengatakan kalau nanti ada hal-hal yang belum sempurna dalam RUU KUHP, masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pembahasan RUU KUHP sangat lama karena pada periode-periode DPR sebelumnya selalu gagal dan saat ini prosesnya hampir selesai, sehingga perlu dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU tersebut selesai sehingga kita punya KUHP sendiri tidak memakai hukum Belanda.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: