Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menolak mengembalikan aset milik bos First Travel ke para jamaah, yang menjadi korban umroh.
“Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata,” kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5).
Dalam kasus ini, bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dihukum bersalah atas kasus penipuan perjalanan umrah dan pidana pencucian uang.
Tak dikembalikan aset milik bos First Travel itu ke para jamaah, hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.
“Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara,” tegas hakim.