Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pengaturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.
“Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).
Kalla mengatakan pelarangan terhadap mantan koruptor dapat meminimalkan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut para anggota parlemen.
“Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti,” kata JK.
Sebelumnya, terjadi perdebatan antara KPU dan DPR terkait rencana KPU mengatur pelarangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.