Pekanbaru, Aktual.com – Berkas perkara pembantaian beruang madu yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Berkas pembantaian beruang sudah P21 hari ini. Dalam waktu dekat segera kita serahkan ke jaksa,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (30/5).
Dia mengatakan dalam berkas tersebut tercantum nama empat orang tersangka. Mereka adalah, Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33).
Mereka semua adalah warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat ini mereka ditahan oleh penyidik di Mapolda Riau.