Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait penerbitan konsesi kepelabuhanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/5).

Dalam sidang kali penggugat mengajukan Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suhendro yang diminta untuk melihat lampiran Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda.

“Wilayah itu hanya penunjang kegiatan pendukung bagi pihak yg diberi kewenangan. Karena wilayah penunjang itu perairan, BPN tidak bisa memberikan HPL,” katanya dalam persidangan.

Dikatakan Suhendro bahwa HPL bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha milik negara dan tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.

Meski demikian, menurutnya, pihak penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain, termasuk pihak swasta di atas lahan perairan yang telah direklamasi tersebut.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum PT KCN Yevgeni Lie Yusurun mengatakan bahwa dalam persidangan, ahli jelas mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan HPL di wilayah perairan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid