Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif F, Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/5).

Saat ini, Zudan masih menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK setelah sebelumnya tiba pada pukul 10.15 WIB.

“Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” ucap Febri.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E.

Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte. Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: