Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menilai rencana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) belum ada mata anggarannya.
“Rencana pembentukan Koopssusgab untuk membantu penanganan terorisme dalam kondisi tertentu yang operasionalnya jika Polri meminta bantuan,” kata Kharis di Jakarta, Jumat (1/6).
Kharis menjelaskan, DPR RI telah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, yang merupakan revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
UU Antiterorisme yang baru disetujui, kata dia, memuat adanya tambahan sejumlah aturan sehingga menjadi lebih komprehensif, termasuk dimungkinkannya pelibatan TNI dalam kondisi tertentu.
Menurut Kharis, teknis pelibatan TNI melalui Koopssusgab yang operasionalnya jika diminta bantuan oleh Polri.
“Namun, pembentukan Koopssusgab ini tampaknya belum bisa dilakukan karena belum ada mata anggarannya,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap setelah diberlakukannya UU Antiterorisme, penanganan terorisme ke depan lebih banyak pada aspek pencegahan.
“Pencegahan aksi terorisme akan lebih persuasif dan tidak ada kerugian korban jiwa maupun material,” katanya.
Menurut Kharis, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI ada penambahan beberapa aturan penanganan terorisme, termasuk soal pencegahan terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kata dia, kewenangannya ditambah pada pencegahan aksi terorisme.
“Dengan banyak dilakukan pencegahan maka ideologi terorisme dapat hilang dari bumi Indonesia,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: