first travel
first travel

Jakarta, Aktual.com setelah Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Beserta istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais meminta pemerintah segera menuntaskan ganti rugi calon jemaah biro perjalanan First Travel yang menjadi korban penipuan pasca-putusan pengadilan.

“Selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu,” kata Hanafi di Jakarta, Sabtu (2/6).

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapai berjumlah 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000 dan hakim juga telah menyita sejumlah aset mikik First Travel.

Karenany ujar Hanafi Rais, yang terpenting adalah pemerintah mesti menyelesaikan permasalahan dengan korban yang telah ditelantarkan.

“Apapun hasilnya, apalagi aset diserahkan kepada negara. Maka yang terpenting disini adalah uang umat. Dan banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung,” kata Hanafi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta