Sukabumi, Aktual.com – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat melarang seluruh angkutan berat nonpangan melintas di wilayah hukumnya mulai tiga hari sebelum Idul Fitri sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk mengantisipasi masih adanya kendaraan bertonase besar melintas wilayah hukum kami pada H-3 hingga aturan tersebut dicabut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Sabtu (2/6).
Menurutnya, pelarangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, apalagi pada H-3 lebaran diprediksi jumlah kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya bertambah.
Namun, untuk kendaraan pengangkut pangan masih bisa diberikan toleransi karena kaitannya dengan kebutuhan pangan warga menjelang lebaran.
Pelarangan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga pihaknya bersama petugas dishub meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.
“Kami menempatkan anggota di beberapa titik perlintasan kendaraan bertonase besar seperti di Jalan Bhayangkara, Suryakencana, Jalan Raya Sukabumi-Sukaraja, Jalan Raya Cisaat-Sukabumi, Jalur Lingkar Selatan Sukabumi,” tambahnya.
Susatyo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan kemacetan seperti di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi dan Jalan Raya Cisaat-Sukabumi.
Untuk antisipasi dan mengurai kemacetan tersebut pihaknya akan melakukan rekayasa jalan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby