Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang politikus dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik.

Saksi yang dipanggil adalah anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Asegaf, dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.

“Para saksi diagendakan pemeriksaannya dalam penyidikan kasus korupsi KTP-el untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (5/6).

Namun dua orang dari para saksi tersebut sudah mengirimkan surat tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi,” kata Febri lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid