Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?" di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diingatkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk mengeluarkan komentar secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.

Hal ini menanggapi pernyataan bahwa KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidakhadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo atas panggilan sebagai saksi, Senin kemarin.

Menurut Arsul, selama belum mencapai panggilan ketiga, seharusnya KPK cukup mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang akan dimintak keterangannya dalam sebuah kasus.

“Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka ya dipanggil lagi saja sebagaimana yg biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan,” ujar Asrul di Jakarta, Selasa (5/6).

“Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan “gagah-gagahan” menyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” sambung dia menegaskan.

“Apalagi jika saksi tersebut adalah pejabat yang menjadi representasi dari suatu lembaga negara, maka etikanya tinggal dikomunikasikan dengan lembaga negara bersangkutan,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara