Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (11/7/2016). Bendera setengah tiang tersebut ditujukan untuk berkabung atas tutup usianya Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016).

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono, mengatakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan napi koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019 sudah tepat.

“Aturan KPU itu sudah tepat. Kejahatan korupsi tidak sama dengan tindak pidana umum lain,” ujar Arfianto dihubungi di Jakarta, Selasa (5/6).

Arfianto menekankan kejahatan korupsi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu praktik korupsi juga membuat lembaga-lembaga publik terpuruk sehingga menghambat pencapaian tujuan nasional.

“Oleh karenanya pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dengan pelaku tindak pidana umum lainnya,” ujar dia.

Namun di sisi lain, dia mengatakan The Indonesian Institute juga berpandangan pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi juga patut menjadi perhatian.

Misalnya dengan memberikan vonis berat pada proses peradilan.

Sebelumnya KPU memutuskan melarang mantan narapidana koruptor maju menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan KPU itu mendapat pertentangan dari sejumlah pihak.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: