Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6) malam.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi (TSD) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN). “Diduga TSD menerima “fee” Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar,” ucap Agus.
Diduga, kata dia, pemberian tersebut merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta. Agus menjelaskan bahwa proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek “multi years” yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara