Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri mengisyaratkan pengusutan kasus dugaan percakapan dan gambar porno antara Habib Rizieq Shihqb dengan tersangka Firza Husein dihentikan dengan diterbitkannya (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
“Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi dihentikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).
Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi.
Namun banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bahkan pihak kepolisian sejauh ini belum mengetahui keberadaan apalagi menangkap pelaku yang menyebarluaskan chat dan foto yang mengandung muatan pornografi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara