Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar. (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (7/6).

Tiga saksi itu antara lain dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masing-masing Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo dan Vestina Ria Kartika serta Novel Elfarveisa berprofesi sebagai pengacara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid