Semarang, Aktual.com – PT Jasa Marga akan memberlakukan sistem penarifan merata ruas tol di Ibu Kota Jawa Tengah mulai 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.

“Penetapan tarif merata sudah ditetapkan Menteri PUPR pada 5 Juni 2018,” kata General Manajer PT Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly di Semarang, Kamis (7/6).

Melalui sistem penarifan baru ini nanti, lanjut dia, kendaraan yang akan melintas di jalan tol dalam Kota Semarang ini hanya cukup sekali bertransaksi.

Ia menjelaskan melalui sistem baru ini maka gardu keluar di empat gerbang tol akan ditutup, yakni di Manyaran, Tembalang, Muktihajo, dan Gayamsari.

Adapun besaran tarif yang dikenakan untuk masing-masing golongan yaitu, golongan I sebesar Rp5.000, golongan II dan III sebesar Rp7.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp10.000.

Menurut dia, besaran tarif yang ditetapkan ini berdasarkan perhitungan rata-rata panjang perjalanan dikali dengan tarif per kilometer.

“Dari perhitungan, rata-rata panjang perjalanan pengguna tol Semarang mencapai 11,9 km,” katanya.

Untuk tarif golongan I, lanjut dia, ditemukan angka sebesar Rp4.800 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp5.000.

Ia menambahkan salah satu pertimbangan penentuan tarif tersebut yakni mayoritas pengendara yang merupakan pengguna tol jarak jauh.

“Memang ada enam rute jarak terpendek, masyarakat silakan objektif menilai besaran tarif merata yang ditetapkan itu,” katanya.

Melalui sistem baru ini, lanjut dia, diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan yang selama ini sering mengalami kepadatan di beberapa gerbang tol.

Sementara Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Ngargono, menilai besaran taris merata itu tidak adil bagi pengguna tol jarak rendah.

“Seharusnya kepentingan kedua segmen, pengguna jarak pendek dan panjang diakomodasi,” katanya.

Tarif merata ini, lanjut dia, harus disosialsiasikan secara masif agar pengguna tol tidak dirugikan.

“Pilihan yang tidak enak bagi konsumen. Kalau menurut kami angkanya seharusnya sekitar Rp4.000,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: