Denpasar, Aktual.com – Terdakwa Artem Smirnov (33), warga asal Rusia yang diduga mengimpor narkoba jenis ganja kering didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sidangkan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/6) itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 0,24 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung.
Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada 20 Februari 2018, Pukul 02.00 WITA di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa berangkat dari Bangkok dengan menumpang pesawat Air Asia dengan tujuan, Denpasar, Bali. Saat petugas melakukan pemeriksaan “x-ray”, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara