gedung Pertamina Pusat

Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Akif (SP FKPPA) merasa ada penggiringan opini yang seakan Pertamina membangkang dari rekomendasi BPK terkait operasi kapak Bull Flores.

Diakui kapal yang menyebabkan robohnya dermaga RU II Dumai hingga merenggut satu korban nyawa itu memang sedang dalam sanksi black list oleh Pertamina sesuai rekomendasi BPK.

Namun ujar ketua SP FKPPA, Nur Hermawan, kapal itu masih bisa beroperasi hingga masa kontrak berakhir, hal ini mempertimbangkan tehnis operasional suplai BBM Pertamina.

“Sesuai dengan ketentuan PT. Pertamina, bahwa perusahaan yang dikenakan Sanksi Hitamp tidak dibolehkan mengikuti tender/lelang di lingkungan Pertamina. Namun untuk kontrak-kontrak yang sedang berjalan, berdasarkan pertimbangan operasional, diperkenankan untuk tetap berjalan sampai kontrak-kontrak tersebut berakhir,” ujar dia Jumat (8/6).

Menurut Hermawan, hingga saat ini, tim investigasi masih berkerja secara marathon untuk bisa menemukan penyebab pasti robohnya dolphin tersebut. Karenanya dia meminta semua pihak agar tidak membuat opini simpang siur di publik.

“Kami meminta kepada semua pihak agar bisa menahan diri dalam mengeluarkan segala bentuk statement yang belum didukung oleh data atau fakta yang valid sehingga dapat menggiring opini public yang seolah-olah pihak Pertamina Perkapalan setengah hati, tidak menjalankan atau bahkan melawan rekomendasi BPK. Kami akan melawan pihak manapun yang memberikan pernyataan menyesatkan dan hendak merusak nama baik PT. Pertamina,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta