Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mulai melarang kendaraan bertonase besar melintas untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.
“Arus lalu lintas sudah mulai padat apalagi di jalur utara Kabupaten Sukabumi, kepadatan terjadi di beberapa titik,” kata Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana di Sukabumi, Sabtu (9/6).
Menurutnya, keberadaan kendaraan bertonase besar tersebut tentunya akan menambah kepadatan arus lalu lintas, bahkan bisa membuat kemacetan bertambah parah.
Pelarangan melintas tersebut diberlakukan hingga H+3 Idul Fitri atau setelah puncak arus balik berakhir. Adapun kendaraan berat yang dilarang beroperasi dari H-3 sampai H+3 Lebaran adalah kendaraan bukan pengangkut pangan atau bahan bakar.
Jika ada yang melanggar aturan, tentunya pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar seperti mengandangkan kendaraan atau truk bertonase besar tersebut.
“Untuk kendaraan pengangkut pangan dan bahan bakar minyak (BBM) masih diizinkan melintas karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat apalagi menjelang lebaran konsumsi pangan dan BBM meningkat drastis,” tambahnya.
Thendy mengatakan untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas pihaknya menurunkan 267 anggotanya yang akan disebar di titik rawan kemacetan dan tujuh posko khususnya di jalur mudik Sukabumi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka