Jakarta, Aktual.com – PT Pupuk Indonesia Persero (PI) menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sampai ke daerah-daerah selama Lebaran 2018 untuk mengatasi peningkatan kebutuhan petani pada musim tanam mendatang.
Kepala Corporate Communication PI Wijaya Laksana di Jakarta, Sabtu (9/6), mengatakan pada H-6 Lebaran 2018, pupuk bersubsidi dijamin telah terdistribusi hingga lini III dan IV atau tingkat kabupaten.
“Untuk beberapa daerah mengatasi kebutuhan lebaran maka distribusinya dipercepat untuk mengantisipasi kemacetan, H-6 sudah bisa didistribusikan ke kios-kios,” katanya ketika bincang-bincang dengan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan).
Menurut dia, kebijakan pelarangan truk angkutan barang untuk melintas di jalan-jalan tol selama lebaran sangat berpengaruh terhadap kelancaran distribusi pupuk, oleh karena itu pihaknya melakukan pengiriman ke daerah sebelum arus mudik dan balik.
Wijaya mengatakan pasokan pupuk menjelang hari raya saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga dua bulan ke depan.
Untuk total stok pupuk secara nasional hingga 7 Juni 2018 lini III dan IV sebesar 1.264.532 ton dari ketentuan minimum sebesar 279.462 ton dengan rincian 534.911 ton Urea, 340.801 ton NPK, 144.198 ton SP-36, 135.769 ton ZA, dan 108.853 ton Organik.
“Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama dua bulan ke depan,” ujarnya.
Menurut dia, PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki jaringan distribusi yang kuat di seluruh Indonesia, khusus untuk memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian dan tanaman pangan yaitu 1.542 distributor, 45.005 kios, 18 unit kapal, 652 unit Gudang Lini II & III dengan kapasitas sebesar 2.981.078 ton lebih dan total kapasitas gudang kurang lebih 3.548.478 ton.
Kemudian, Gudang Lini I dengan kapasitas 567.400 ton, 3 unit (14 distribution center) pengantongan pupuk di Lini II, 4 Dermaga Kapal (PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Petrokimia Gresik), 6.288 unit truk dan Voyage 194 rute.
Dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada praktiknya, PI menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
“Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai Prinsip Enam Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara