Yogyakarta, Aktual.com – Pedagang kaki lima kuliner di kawasan Jalan Malioboro akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti menaikkan harga secara tidak wajar selama libur lebaran, salah satunya sanksi tindak pidana ringan.

“Kami siapkan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Gedongtengen tiap hari. Jika ada pelanggaran harga yang dilakukan pedagang kaki lima (PKL), maka bisa langsung diproses,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Kamis (14/6).

Menurut dia, penindakan terhadap PKL nakal tidak hanya dilakukan apabila ada aduan dari masyarakat atau wisatawan, tetapi bisa juga dilakukan berdasarkan temuan di lapangan.

Hery menyebut, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam Satgas Harga dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap PKL kuliner di sepanjang Jalan Malioboro.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pedagang kaki lima menerapkan harga yang wajar terhadap dagangan yang mereka jual dan sudah memasang daftar menu dan harga di kios mereka masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara