Yogyakarta, Aktual.com Sebanyak 257 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Kami mengusulkan 257 tetapi ada satu narapidana khusus yang belum mendapat surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Satriyo Waluyo di Yogyakarta, Jumat (15/6).
Upacara penyerahan SK remisi dilaksanakan seusai Shalat Id di Masjid Lapas Wirogunan. Penyerahan SK itu dilakukan langsung oleh Satriyo Waluyo dilanjutkan dengan pembacaan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kepala Lapas Wirogunan.
Satriyo mengatakan dari seluruh napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, ada dua orang yang memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas.
“Dua orang langsung bebas, semuanya kasus pidana umum,” kata dia.
Menurut Satriyo, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi Lebaran antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dalam lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas.
“Bagi narapidana kasus pidana khusus syaratnya harus sudah melunasi denda serta uang pengganti dan bersedia menjadi justice collaborator,” kata dia.
Satriyo berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.
“Jadi yang kami ajukan itu memang sudah kami nilai memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” kata Satriyo.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby