Jakarta, Aktual.com – Sebanyak tiga narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah setelah mendapatkan remisi khusus (RK) II.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Batara Hutasoit di Rantau, Jumat mengatakan, tiga narapidana bebas setelah remisi yang diberikan bertepatan habisnya masa hukuman di rutan itu.

“Pengurangan masa hukuman atau remisi yang diterima ketiga narapidana bertepatan habisnya masa hukuman sehingga mereka langsung bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Kalsel sebanyak 185 orang terdiri dari 182 RK I dan tiga narapidana RK II.

Disebutkan, usulan narapidana yang akan menerima remisi disampaikan kepada Kakanwil Kemenkum dan HAM Kalsel sejak awal Ramadhan untuk memenuhi hak mereka pada Idul Fitri.

“Narapidana yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib selama masa penahanan,” ungkapnya.

Menurut dia, pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan rutan itu bervariasi antara 15 hari hingga 45 hari disesuaikan dengan masa hukuman yang sudah dijalani.

Dirincikan, remisi selama 15 hari diberikan kepada 85 narapidana, remisi 30 hari atau satu bulan terhadap 88 narapidana dan remisi selama 45 hari kepada 9 narapidana.

“Besaran remisi yang diberikan ada aturan dan ketentuannya disesuaikan masa hukuman yang sudah dijalani narapidana. Remisi itu mengurangi masa hukuman yang dijalani,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby