Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Senin (16/4). Aksi ini untuk menyikapi apa yang terjadi di Palestina. Dimana saat ini sedang terjadi penindasan yang sudah melampaui batas kemanusiaan terhadap warga Negara Palestina yang sedang melakukan aksi damai menuntut dikembalikannya tanah air mereka yang dirampas di perbatasan Israel berupa penembakan yang menewaskan puluhan warga palestina yang dilakukan oleh Tentara Israel. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menungkapkan bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara mutlak telah mengesahkan resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina melalui pemungutan suara. Delegasi Indonesia menjadi salah satu delegasi yang terdepan dalam mendukung serta menjadi co-sponsor utama dalam resolusi dimaksud.

“Resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians telah dipungut suarakan dengan hasil akhir 120 mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dilansir Aktual dari setkab, Sabtu (16/6).

Menurutnya, Pengesahan resolusi ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel.

“Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama Delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi,“ kata Menlu.

Resolusi ini semula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB namun tidak berhasil lolos akibat veto dari Delegasi AS. Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan emergency special session Majelis Umum PBB.

Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan asesmen terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi guna menghentikan eskalasi kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo waktu 60 hari.

Resolusi juga mengangkat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel. Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.

Dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yang bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan humaniter internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka