Jakarta, Aktual.co — Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo meminta, agar hakim Haswandi mengikuti langkah hakim Sarpin Rizaldi yang telah memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Menurut dia, putusan praperadilan tersebut dapat dijadikan contoh dan dapat dijadikan rujukan atau acuan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan. (Baca juga: Hadi Poernomo Sebut KPK Melanggar HAM)
“Dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik atau penuntut umum yang tidak disebutkan secara tefas dalam ketentuan pasal 77 KUHP dapat dilakukan oleh hakim,” kata Hadi saat membacakan permohonannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (18/5).
Mantan Kepala BPK itu mengatakan, bila terjadi kekeliruan dalam memutus, nantinya akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan penyidik atau JPU. “Maka akan terjadi kesewenangan yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan mengusik rasa keadilan.”
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. (Baca juga: Takut Kalah Lagi, KPK Buat Strategi Hadapi Hadi Poernomo)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















