Jakarta, Aktual.co — Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menduga barang haram jenis sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya dari tangan SM merupakan barang haram asal Negara India.
“Dan disebar di Jakarta Barat ke sub-sub bandar atau bandar-bandar dengan skala yang lebih kecil,” katanya kepada wartawan, Senin (18/5).
Dikatakan Bahtiar SM yang menjadi kurir barang haram tersebut telah membagi narkoba jenis sabu tersebut kedalam plastik yang kecil untuk didistribusikan ke tempat-tempat yang menjadi kantung peredarannya.
“Shabu-shabunya dibungkus dengan plastik-plastik kecil, dibagi ke bandar-bandar kecil, jadi tidak satu orang langsung jual semua. Sabu ini di distribusi dari India,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini SM mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, dia dijerat Pasal 112 No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















