Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta meninjau kembali mengenai pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Polisi Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Kami menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran di Jakarta, Selasa (19/6).
Rahmat berpendapat pelantikan tersebut bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena definisi, tugas, fungsi dan wewenang Kepolisian dengan aparatur sipil negara atau ASN berbeda.
Selain itu, UU No 10 tahun 2016 tentang tentang Pilkada menyatakan pengangkatan plt. gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah dari ASN.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah sosial politik, khususnya saat Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung.
FUIB pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau kebijakan yang diambil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan.
Presiden Joko Widodo diminta mencopot Mendagri yang diduga telah melanggar aturan undang-undang dalam melantik penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Mochamad Iriawan.
Untuk menyampaikan pesan tersebut, Rahmat mengatakan selanjutnya FUIB akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka dan Kantor Kemendagri pada Jumat (22/6).
Pada Senin (18/6), Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara