Ilustrasi Pemilu 2019
Ilustrasi Pemilu 2019

Bandung, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyatakan daftar pemilih sementara (DPS) merupakan salah satu titik krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Disebut krusial karena jumlahnya mungkin lebih kecil daripada pemilu periode sebelumnya, kata anggota KPU Provinsi Jabar Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Nina Yuningsih di Bandung, Rabu (20/6).

“Kondisi ini tidak terlepas dari data tunggal berbasis KTP elektronik yang akurasinya lebih terjamin,” katanya.

Data pada masa lalu, menurut dia, tidak seakurat sekarang. Data sekarang lebih mampu menopang prinsip penyelenggaraan pemilu luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).

Selain itu, lanjut Nina, harus ada sistem yang dinamis, bukan hanya membuat operator harus bekerja siang malam, melainkan juga menuntut cara kerja yang sebaik-baiknya.

“Namun, saya optimistis upaya itu berbuah hasil dengan baik, dalam arti menghasilkan data yang komprehensif dan akurat,” katanya.

Sementara itu, dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 574, para pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil, boleh menggunakan hak suaranya di TPS, 27 Juni 2018.

“Cukup membawa C6 dan namanya tertera dalam DPT, boleh memilih,” kata anggota KPU Divisi Teknis Endun Abdul Haq.

Dalam aturan baru tersebut, pemilih yang tidak membawa KTP-el atau membawa suket saja boleh memilih.

“Kalau regulasi dahulu, ditolak. Akan tetapi, sekarang sejauh pemilih membawa C6 atau terdaftar dalam DPT silakan gunakan hak suaranya. Bagi yang tidak ada di DPT, tetap wajib membawa KTP elektronik,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: