Bogor, Aktual.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menahan salah seorang anggota DPRD usai Lebaran 2018 atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp180 juta.

Pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya, mengatakan sejak tanggal 18 Juni 2018 pihaknya telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD aktif tersebut di Rutan Mapolresta Bogor.

“Tersangka berinisial KS, sudah berstatus DPO (daftar pencarian orang) selama setahun,” kata Agah di Bogor, Sabtu (23/6).

Agah menyebutkan, tersangka berstatus sebagai anggota DPRD aktif periode 2014-2019. Diamankan dari rumahnya di kawasan Perumahan River Side, Kecamatan Bogor Timur, pekan lalu.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melawan. Suasana usai lebaran, jadi tersangka sedang berada di rumahnya,” katanya.

KS adalah politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang untuk proses penyidikan, sampai berkas disiapkan.

Kasus yang menjerat anggota DPRD tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menjanjikan sejumlah proyek kepada pihak ketiga.

“Tersangka memanfaatkan kedudukan atas jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bogor yang notabene selaku penyelenggara negara,” katanya.

Agah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang ada, dan sampai saat ini, sejak tersangka ditahan, belum ada laporan tambahan apapun yang menyangkut tersangka.

Terkait penahanan tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan penahanan kepada Ketua DPRD Kota Bogor dengan nomor B/1758/VI/RES.3.5/2018/Reskrim.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan tersangka meminta uang Rp180 juta kepada seorang kontraktor dengan janji memberi sejumlah proyek di dinas dan SKPD di Kota Bogor.

Namun proyek yang dijanjikan itu tidak kunjung dipenuhi. Kontraktor itu akhirnya melaporkan tersangka ke Polresta Bogor Kota pada tahun 2017 lalu.

Tindakan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 5 ayat (2) Subsidir Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana.

“Perbuatan tersangka melanggar UU Tipikor yang menyatakan bahwa aparatur negara tidak boleh menerima sesuatu dengan jabatannya,” kata Agah.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: