Ilustrasi Kecurangan Pilkada (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Samarinda berpotensi paling rawan dalam pencoblosan pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

“Dari 7.287 TPS yang tersebar pada 10 kabupaten/kota di Kaltim, terdapat 7.194 TPS yang berpotensi rawan. Dari 7.194 TPS rawan ini, potensi kerawanan di Samarinda mencapai 3.273 TPS,” kepala Ketua Bawaslu Kaltim Saipul di Samarinda, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa TPS rawan adalah peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga berdampak pada hilangnya hak pilih, memengaruhi pilihan dan memengaruhi hasil pemilihan.

Sedangkan kerawanan TPS yang tertinggi itu antara lain untuk kategori pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT, yakni di Samarinda tersebar di 359 TPS, Kutai Timur 260 TPS, Balikpapan 201 dan Bontang 55.

Selanjutnya di Kutai Barat 38 TPS, Kutai Kartanegara 29, Mahakam Ulu 24, Berau 21, Paser 18 dan Penajam Paser Utara 14 TPS.

Untuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT, Samarinda tersebar di 243 TPS, Balikpapan 44 TPS, Bontang 28, Kutai Barat (Kubar) 27, Mahakam Ulu (Mahulu) 24, Kutai Timur (Kutim) 23, dan Kutai Kartanegara (Kukar) tersebar pada 20 TPS.

Pada kategori terdapatnya pemilih disabilitas, jumlah kerawanan tertinggi berada di Kukar yang tersebar pada 370 TPS, Balikpapan 275 TPS, Samarinda 218 TPS, Penajam Paser Utara (PPU) 108 TPS, Kubar 101 TPS, Kutim 82 TPS, Bontang 80 TPS, Mahulu 39 TPS.

Kategori daftar pemilih tambahan (DPTb), kerawanan yang berpotensi di Samarinda tersebar pada 298 TPS, PPU 37, Bontang 16, Kubar 9, Kukar 4, Paser dan Mahulu masing-masing 3 TPS, dan Kutim 2 TPS.

Kategori politik uang atau adanya broker, di Samarinda terdapat 298 TPS rawan, Paser 52, Kukar 29, Mahulu 24, Kutim 22, Kubar 9, Balikpapan 7, dan PPU ada 5 TPS yang berpotensi rawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby