Timika, Aktual.com – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua menyebut puluhan pekerja asing ilegal yang bekerja di tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire menerima gaji fantastis hingga mencapai Rp40 juta per bulan.
“Dari investigasi yang kami lakukan, mereka semua digaji rata-rata 7.000-8.000 Yuan (mata uang Tiongkok) atau sekitar Rp14 juta-Rp15 juta per bulan. Bahkan ada yang sampai Rp40 juta. Itu keterangan mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin (25/6).
Samuel Enock langsung memimpin sendiri operasi penertiban orang asing di empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire pada 10 Juni lalu. Bersama empat orang stafnya, Samuel mendatangi lokasi tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.
Empat lokasi tambang emas rakyat itu dieksploitasi oleh sebuah perusahaan bernama Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire.
Kini pemilik perusahaan tersebut berinisial BE menjadi target utama pihak Imigrasi Tembagapura, Timika untuk diajukan ke kursi pesakitan lantaran mempekerjakan puluhan pekerja asing tanpa dokumen resmi alias menyalahi izin tinggal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara