Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjadi lembaga khusus terkait akan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kalau saya menyampaikan RKUHP itu sebaiknya KPK itu tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi, sebagai lembaga yang khusus,” kata Mahfud seusai menghadiri acara “Silaturahmi Bersama Insan KPK dan Alumni” di gedung KPK di Jakarta, Senin (25/6).

Mahfud menyatakan bahwa memang Indonesia harus mempunyai satu hukum pidana yang terkodifikasi. “Kan ambisinya itu kita harus punya satu hukum pidana yang terkodifikasi, terkodifikasi dalam artian terbukukan dalam satu kitab. Nah itu teorinya memang bagus sehingga semua tindak pidana itu masuk,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun, kata Mahfud, dalam praktiknya tidak bisa dilakukan dikarenakan kebutuhan hukum yang selalu berkembang. “Tetapi dalam praktik dimana-mana tidak bisa, karena apa? Kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya yang harus selalu direspons sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat,” kata Mahfud.

Dia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi itu perlu diberi wewenang khusus. Dia engatakan, perlu diberi wewenang khusus dan itu bagian dari politik hukum nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara