Pengunggah Meme Amien Rais Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pengacara Wa Ode Nur Zainab (kiri) dan Sekjen Forum komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), Azrul Tanjung (tengah) memberikan keterangan pers terkait meme Amien Rais yang terlihat seperti gelandangan. Fokal IMM melaporkan akun Facebook Syakieb Sungkar dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pengacara Wa Ode Nur Zainab (kiri) dan Sekjen Forum komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), Azrul Tanjung (tengah) memberikan keterangan pers terkait meme Amien Rais yang terlihat seperti gelandangan. Fokal IMM melaporkan akun Facebook Syakieb Sungkar dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pengacara Wa Ode Nur Zainab (kiri) dan Sekjen Forum komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), Azrul Tanjung (tengah) memberikan keterangan pers terkait meme Amien Rais yang terlihat seperti gelandangan. Fokal IMM melaporkan akun Facebook Syakieb Sungkar dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pengacara menunjukkan meme Amien Rais yang diunggah di akun Facebook Syakieb Sungkar di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (26/6). Sekjen Forum komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), Azrul Tanjung melaporkan penyebar meme Amien Rais ke Bareskrim Polri. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pengacara Wa Ode Nur Zainab (kiri) dan Sekjen Forum komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), Azrul Tanjung (tengah) memberikan keterangan pers terkait meme Amien Rais yang terlihat seperti gelandangan. Fokal IMM melaporkan akun Facebook Syakieb Sungkar dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pengacara Wa Ode Nur Zainab (kiri) dan Sekjen Forum komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), Azrul Tanjung (tengah) memberikan keterangan pers terkait meme Amien Rais yang terlihat seperti gelandangan. Fokal IMM melaporkan akun Facebook Syakieb Sungkar dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2. AKTUAL/Tino Oktaviano