Jakarta, Aktual.com – Sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam dugaan korupsi SKL BLBI telah menghadirkan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Ketua BPPN Glen Yusuf dan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
Dalam kesaksiannya, Bambang Subianto dan Glen Yusuf mengakui telah menandatangani perjanjian MSAA-BDNI dengan Pemegang Saham BDNI-Sjamsul Nursalim tanggal 21 September 1998 guna menyelesaikan utang BLBI Bank BDNI.
Penandatangan perjanjian MSAA-BDNI juga untuk menyelesaikan pelanggaran BMPK Bank BDNI. Sementara itu saksi Bambang Subianto dan Farid Harianto mengakui telah menandatangani terkait penerbitan dokumen R&D dan dokumen shareholder loans release.
“Ya waktu itu BPPN telah menerbitkan 2 dokumen penyelesaian MSAA-BDNI tanggal 25 Mei 1999 yaitu dokumen Liquidity Support Release dan Shareholder Loans Release,” kata Bambang Subianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).
Bambang mengakui menandatangani dokumen tersebut, sebagai bagian dari MSAA. Dalam dokumen Liquidity Support Release mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah memenuhi semua kewajiban yang di atur dalam Perjanjian MSAA-BDNI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara