Tanjungbalai, Aktual.com – Bawaslu Kota Tanjungbalai mengaku menemukan atau menerima laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 27 Juni 2018 di daerah setempat.
Ketua Bawaslu Dedi Hendrawan mengatakan, hingga pukul 14.00 pihaknya belum menerima adanya laporan temuan atau pengaduan berpotensi pelanggaran sebelum dan sesudah pemungutan hingga penghitungan suara di 355 TPS.
Dedy Hendrawan didampingi komisioner Panwaslu Divisi PHL Musliadi Nasution, menjelaskan, dalam mengawasi jalannya pemungutan suara pihaknya menerjunkan sebanyak 355 personel pengawas TPS yang wajib menyampaikan laporan kepada PPL Kelurahan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Sesuai prosedur, kata Dedy, apabila PPL menerima laporan dari pengawas TPS terkait adanya dugaan pelanggaran, maka PPL melaporkan temuan tersebut kepada Panwas Kecamatan untuk dilakukan kajian apakah masuk dalam ranah pelanggaran terindikasi pidana.
Selanjutnya hasil kajian tersebut disampaikan oleh Panwas Kecamatan kepada Panwaslu Kota untuk diproses lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara