Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo tidak mau menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah menetapkan PKPU tentang pencalonan legislatif tanpa diundang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sementara ini, saya tidak komentar,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/7).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6).
PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.
Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara