Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mempersilakan apabila ada fraksi maupun anggota DPR ingin menggulirkan Hak Angket terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Bagi saya, silakan saja itu digulirkan tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU karena ada dugaan pelanggaran ketentuan UU,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).
Menurut dia pembentukan Hak Angket DPR terkait PKPU tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku yaitu didukung minimal dua fraksi dan minimal 25 anggota DPR.
Bambang menilai PKPU tersebut telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan seperti dicabutnya hak politik seseorang.
Menurut dia, setiap lembaga tidak boleh mencabut hak politik warga negara karena dijamin konstitusi dan KPU dalam membuat aturan tidak boleh menabrak UU.
“Meskipun Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, sebagaimana ketentuannya namun yang jadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak UU di atasnya, karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan,” ujarnya.
Bambang yang merupakan politisi Partai Golkar itu meminta KPU kembali ke jalan yang benar yaitu mematuhi UU yang ada, meskipun dirinya setuju dengan semangat KPU namun jangan menabrak UU.
Dia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi lembaga yang pertama menjaga tensi politik, bukan memanaskan situasi politik.
Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan digulirkannya Hak Angket terkait telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, kebijakan itu diduga melanggar beberapa Undang-Undang.
“Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan opsi digulirkannya hak angket tersebut sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR dan tidak menutup kemungkinan akan terwujud kalau masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya.
Hal itu menurut anggota Komisi II DPR itu sama ketika Panitia Khusus Hak Angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digulirkan tahun 2009 yang berawal dari obrolan informal.
Baidowi menduga KPU melanggar Pasal 240 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu; Pasal 74 ayat 2 UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: