Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay

Jakarta, Aktual.com – Pemohon uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengebut proses sidang.

Salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay menyatakan, pihaknya menginginkan agar putusan MK keluar sebelum pendaftaran capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018.

“Jadi ada permohonan provisi untuk dipercepat, kemudian kamu sudah sampaikan surat resmi untuk MK,” kata Hadar usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7).

Dengan diputuskan sebelum pembukaan pendaftaran, maka diharapkan putusan yang diketok MK sudah bisa berlaku untuk Pilpres 2019.

Hadar menilai, ambang batas Presiden sebesar 20% berpotensi menimbulkan calon tunggal dalam Pilpres tahun depan. Hal ini yang tidak diinginkan oleh Hadar.

“Artinya harus ada pilihan lebih dari satu (pasangan calon),” tegas mantan anggota KPU RI ini.

Hadar berargumen bahwa pasal 6A UUD 1945 ayat (2) mengatur calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Bukan partai politik peserta pemilu periode sebelumnya.

Hadar berpendapat hasil pemilu pada periode sebelumnya sudah tidak relevan digunakan dalam pemilihan presiden yang akan datang, karena hasil pemilu periode sebelumnya bisa saja sudah tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat saat ini.

Senada dengan Hadar, pemohon lainnnya, Denny Indrayana mengungkapkan jika putusan MK sangat menentukan nasib seluruh rakyat Indonesia.

Jika dikabulkan oleh MK, maka ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 akan dihapuskan. Parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan calon presiden dan wapres tanpa harus mengikuti ketentuan ambang batas sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

“Dengan demikian, MK menjamin dan melindungi hak konstitusional para Pemohon dan seluruh rakyat Indonesia agar tidak dirugikan,” ucap Denny.

Selain Hadar dan Denny, ada 10 orang lainnya yang terdaftar dalam perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018.

Mereka yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Dalam sidang pendahuluan hari ini, MK meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya, mulai dari alasan mengajukan uji materi hingga terkait kedudukan hukum. Hadar memastikan, pihak pemohon juga akan melakukan perbaikan secara cepat sehingga MK bisa segera menggelar sidang lanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan