Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Aman siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Dalam sidang tersebut polisi menurunkan sebanyak 378 personel. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menuding narapidana teroris yang beraliran keras tida mau mengikuti program deradikalisasi.

Kepala BNPT, Suhardi Alius pun menyebut Aman Abdurrahman sebagai contoh dari kelompok narapidana ini. Menurut Suhardi, pihaknya tidak bisa memaksa program deradikalisasi ini kepada semua narapidana.

“Macam hardcore seperti Aman Abdurrahman itu tidak mau mengikuti karena kita tidak bisa memaksanya itu,” kata Suhardi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Sementara bagi napi yang bersedia mengikuti program deradikalisasi akan diupayakan oleh BNPT untuk benar-benar kembali mengakui ideologi Pancasila di NKRI. Ia menduga kelompok Aman Abdurrahman tidak mau mengikuti program itu karena sedari awal tidak mengakui hukum buatan manusia.

“Tapi kalau hardcore mereka tidak mau lagi berhubungan dengan kita, makanya tadi mungkin tidak mau banding juga itu terkait penafsiran mereka masalah hukum seperti itu,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, program deradikalisasi hanya bisa diikuti narapidana. Deradikalisasi ditujukan bagi narapidana yang terpapar paham radikal untuk kembali seperti sediakala.

“Yang lain yang masih bisa kita tangani itu kita reduksi sehingga betul-betul kooperatif ke kita sehingga bisa kembali ke ideologi yang baik benar dan cinta tanah air,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan