Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019.
Anggota KPU, Hasyim Asyari pun meminta masyarakat aktif mengeceknya untuk memastikan nama mereka tertera dalam DPS itu.
“Pemilih harus aktif membaca, melihat, memeriksa dan masih bisa lapor di Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk dimasukkan di daftar pemilih,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Hasyim mengatakan DPS Pemilu tidak hanya dapat di lihat di situs KPU. Namun masyarakat dapat mengecek namanya di kantor KPU di masing-masing tingkatan.
“Tidak hanya di situ (situs KPU). Itu di tempel di kantor-kantor tingkat desa dan kelurahan,” ujar Hasyim.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS dapat melapor ke PPS setempat. Menurut Hasyim, warga yang melapor hanya perlu membawa identitas diri.
“Belum terdaftar lapor ke PPS. Bawa identitas aja dulu, KTP atau kartu keluarga cukup,” kata Hasyim.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan